Polisi Ungkap Penjualan Narkoba Cair Berkedok Likuid Vape



Polisi menangkap tiga mahasiswa di Jakarta yang terlibat dalam peredaran narkotika cair. Narkoba itu dijual dengan kedok likuid untuk rokok elektrik.

Tiga mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ER, AG dan TM. Mereka dibekuk di tempat yang berbeda.

Narkoba cair yang mereka jual dinamakan 'illusion'. Narkoba itu dijajakan hanya melalui media sosial. Narkotika itu adalah jenis ekstasi atau dikenal dengan metilendioksimetamfetamina (MDMA).


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ER berperan untuk menerima perintah dari AG dan TM. Sedangkan AG berperan untuk membuat akun Line pemesanan narkoba cair itu. Kemudian TM berperan membuat akun di media sosial Instagram dan Line untuk pemesanan narkotika cair.
Lihat juga: Satpol PP DKI Duga Diskotek Old City Biarkan Narkoba Beredar
TM juga berperan membeli likuid narkotika tersebut melalui akun Line dan Instagram, kemudian dijual kembali.

"Tersangka ER ini dulunya pengemudi ojek online tapi sudah dikeluarkan. Sedangkan tersangka TM mendapatkan likuid yang dipesan dari medsos, nah jaringan di atasnya ini masih kami selidiki," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10).

Awalnya, kata Argo, polisi mendapatkan informasi tentang perdagangan narkotika jenis vape melalui media sosial. Untuk mengusut kasus tersebut, polisi pun mula-mula memesan likuid tersebut.

Akhirnya mereka berhasil mendapatkan narkoba cair itu seharga Rp350 ribu per botol. Pembayaran pun dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik ER dan AG.

Setelah pembayaran dilakukan, kata Argo, nantinya konsumen akan mendapatkan telepon dari nomor ojek online yang akan mengirimkan paket pesanan tersebut.

"Pada Selasa (9/10) sekitar pukul 16.00 WIB tim mendapatkan telepon dari sopir ojek online untuk mengantar paket, pada pukul 17.00 WIB tim pun bertemu di TKP 1 dengan saksi ojek online hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan likuid narkotika itu," katanya.

Selanjutnya Argo mengatakan penyidik melakukan pengembangan dan menangkap ketiga tersangka. Dari hasil interogasi, ER dan AG menjual likuid tersebut atas inisiatif dari TM. Hasil penjualan pun selalu dikirimkan kepada TM.

Setiap bulan, ER dan AG dibayar senilai Rp5 juta oleh TM.

"ER ini berperan sebagai kurir dan AG ini sebagai reseller," katanya.

Ketiga orang itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber CNN Indonesia

No comments:

Post a Comment